Apa Saja Barang yang Dilarang Dikirim Melalui Ekspedisi?
Diallogistik merupakan ekspedisi yang dapat mengantarkan aneka jenis barang ke seluruh wilayah Indonesia. Namun bukan berarti Diallogistik tidak mempunyai daftar hitam barang yang dilarang dikirim melalui ekspedisi karena alasan keamaan dan juga sebagai kewajiban dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat akan mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi. Sebab akan timbul konsekuensi yang merugikan baik bagi pihak pengirim ataupun ekspedisi jika kedapatan mengirmkan barang yang dilarang. Aturan mengenai kategori barang yang dilarang dikirim diatur oleh UU No. 38 tahun 2009.
Adapun yang termasuk kategori barang yang dilarang dikirim melalui ekspedisi Diallogistik, yaitu:
Senjata Api
Senjata api disebut juga dengan istilah dangerous goods. Pengirimannya dilarang karena dapat membahayakan lingkungan, keselamatan pihak pengiriman, dan juga barang yang dikirim lainnya. Untuk dapat mengirimkan senjata api membutuhkan izin khusus dari pihak yang berwenang seperti kepolisian atau departmen perdagangan. Hal ini berarti senjata api bukan merupakan benda yang dapat dikirimkan tanpa prosedur tertentu dan mematuhi aturan yang berlaku.
Hewan dan Tumbuhan
Seperti yang diketahui, hewan dan tumbuhan terbagi menjadi dua jenis. Yaitu hewan dan tumbuhan yang dilindungi dan tidak dilindungi. Meski teruntuk hewan dan tumbuhan yang dilindungi sudah ada aturan dan undang-undangnya tersendiri, namun bukan berarti untuk jenis yang tidak dilindungi dapat dikirim dengan bebas melalui jasa ekspedisi.
Ada beberapa aspek yang dipertimbangkan yang membuat hewan dan tumbuhan termasuk barang yang dilarang dikirim melalui ekspedisi yaitu beracun, berbisa, dan berbahaya atau tidaknya hewan dan tumbuhan tersebut. Alasan terbesarnya adalah hewan dan tumbuhan tadi tidak terjamin keselamatannya saat tiba di tujuan karena proses pengiriman yang memakan waktu serta ruang pengiriman yang minim udara.
Narkotika dan Obat-obatan Terlarang
Aturan mengenai obat-obatan terlarang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009. Tidak hanya pihak ekspedisi, pihak yang mengedarkan serta terlibat dengan narkotika dan obat-obatan terlarang akan mendapatkan tindakan yang tegas dari pihak yang berwajib terlebih jika tindakan tersebut bersifat illegal.
Cairan Mudah Terbakar dan Bahaya
Keamanan dan keselamatan kerja merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh semua instansi termasuk pula oleh jasa ekspedisi. Pengiriman barang berupa cairan yang mudah terbakar dan berbahaya tentu bertolak belakang dengan prinsip keselamatan dan keamanan kerja. Selain itu cairan mudah terbakar mempunyai potensi yang buruk untuk lingkungan di sekitar.